GPMN Jatim Polisikan Pandji Pragiwaksono, Diduga Lecehkan Ajaran Islam dalam Materi Stand Up

Gerakan Pemuda Muslim Nusantara (GPMN) Jawa Timur resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)

“Penggunaan istilah ibadah dalam konteks lelucon, apalagi disampaikan di ruang publik dengan jangkauan luas, berpotensi menimbulkan tafsir yang merendahkan dan melukai perasaan umat Islam,” katanya.

GPMN Jatim menegaskan bahwa laporan ini bukan ditujukan untuk membatasi kreativitas seni atau kebebasan berekspresi, melainkan untuk menegaskan bahwa kebebasan tersebut memiliki batas ketika menyentuh keyakinan agama.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, perkara ini ditangani secara profesional dan objektif agar ada kepastian hukum,” ujar Alif.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama agar ruang hiburan dan media tidak menjadi sarana yang berpotensi menyinggung simbol dan ajaran agama.

Laporan tersebut, kata Alif, dilayangkan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 300 dan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut.

Baca juga:  Aktivis Sultra Nilai Pernyataan Ruslan Buton Murahan dan Provokatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *