GPMN Jatim Polisikan Pandji Pragiwaksono, Diduga Lecehkan Ajaran Islam dalam Materi Stand Up

Gerakan Pemuda Muslim Nusantara (GPMN) Jawa Timur resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)

SURABAYA — Gerakan Pemuda Muslim Nusantara (GPMN) Jawa Timur resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dinilai muncul dalam salah satu materi pertunjukan Pandji yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Pelaporan dilakukan setelah GPMN Jatim mengklaim telah melakukan kajian internal terhadap konten pertunjukan yang dibawakan Pandji, baik dalam penampilan langsung maupun tayangan digital yang beredar luas di media sosial dan platform berlangganan.

Ketua GPMN Jatim, Mohammad Alif Ramadhan, menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kehormatan ajaran Islam di ruang publik.

“Kami menilai terdapat pernyataan dalam materi pertunjukan saudara Pandji Pragiwaksono yang tidak hanya bersifat humor, tetapi telah menyentuh ranah sensitif dengan mencampuradukkan praktik ibadah umat Islam secara tidak pantas,” ujar Alif kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Alif menjelaskan, materi yang dipersoalkan berasal dari pertunjukan Pandji di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, pada 30 Agustus 2025. Cuplikan pertunjukan tersebut kemudian tersebar luas melalui media sosial pada akhir Desember 2025 dan juga ditayangkan dalam program Mens Rea di platform Netflix.

Menurutnya, setelah menelaah secara rinci bagian tertentu dari tayangan tersebut, GPMN Jatim menemukan penggalan narasi yang dinilai berpotensi merendahkan ajaran Islam karena menggunakan istilah dan praktik ibadah sebagai bahan humor.

Baca juga:  PSI Kecam Anggota DPD La Ode Umar Bonte yang Sebar Kabar Bohong soal Bandara IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *