Diduga Alihkan Anggaran Rp10 Miliar dan Gunakan Preman, Bupati Buton Selatan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Bupati Busel diduga gunakan preman untuk intervensi aksi demontrasi di Busel

BUSEL — Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan (AMB Busel) melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Laporan tersebut menyoroti pengalihan anggaran sebesar Rp10 miliar yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024 untuk pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan.

Koordinator Lapangan AMB Busel, La Muryadin, menyatakan bahwa anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan kantor bupati pada Tahun Anggaran 2025. Namun hingga kini, pembangunan belum terealisasi dan dana tersebut diduga dialihkan ke pos lain tanpa asas manfaat yang jelas bagi kepentingan masyarakat.

“Pengalihan anggaran ini menimbulkan polemik serius. Ketua Banggar DPRD Buton Selatan secara tegas menyatakan dana tersebut tidak boleh dialihkan sebelum ada pemeriksaan BPK dan berpotensi berkonsekuensi hukum. Namun di sisi lain, Ketua DPRD menyebut pengalihan telah mendapat persetujuan DPRD. Hal ini menimbulkan kerancuan sosial, politik, dan hukum, serta membingungkan publik,” ujar La Muryadin.

AMB Busel menilai pengalihan anggaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan 18, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a dan b.

Selain itu, AMB Busel juga menyoroti penetapan RAPBD Perubahan Kabupaten Buton Selatan Tahun 2025 yang diduga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ. Menurut mereka, anggaran yang seharusnya diefisienkan justru dialokasikan untuk perjalanan dinas, kegiatan seremonial, makan minum, ATK, dan kegiatan penelitian dengan total nilai mencapai sekitar Rp29 miliar, yang digunakan hanya dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan di akhir tahun anggaran.

Baca juga:  Tom Lembong Tak Nikmati Duit Korupsi, Tapi Dinilai Perkaya Swasta: Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara

“Anggaran sebesar itu seharusnya dapat dialihkan untuk sektor pendidikan dan pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan Kantor Bupati. Kondisi ini berpotensi melanggar PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tegas La Muryadin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *