Demo Berujung Ricuh, Kasat Pol PP Sultra Bantah Halangi KGB, Buka Tabir Persoalan Internal dan Soroti Dugaan Kepentingan di Balik Aksi

Ia menyebut Yusnani dan La Ode Bone sebagai pihak yang menurutnya berkaitan dengan penggunaan aset dan belum menyelesaikan administrasi berita acara.

Hamim mengaku telah beberapa kali meminta agar dokumen tersebut diselesaikan. Namun hingga saat ini belum ada berita acara yang dibuat oleh Yusnani dan La Ode Bone.

banner 728x90

“Bebas aset tanpa berita acara itu ibarat menikah tanpa ijab kabul. Harus ada proses administrasi yang lengkap,” ujarnya.

Dalam mewujudkan good government, pengelolaan aset juga harus menjadi perhatian serius. Sebelum seseorang mendapatkan keterangan bebas aset, proses administrasi dan berita acara serah terima barang harus dilakukan secara tertib. Hal tersebut sejalan dengan perhatian KPK terhadap pengelolaan aset sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kalau ingin aset tidak banyak yang hilang, proses berita acara serah terima barang adalah kunci utama,” ujarnya.

Di sisi lain, Hamim memberikan penegasan bahwa Akbar dan Harun tidak berkaitan dengan persoalan penguasaan atau pengelolaan aset daerah.

“Akbar dan Harin tidak ada kaitannya dengan penguasaan barang atau aset. Kalau persoalannya disiplin, kita bicara disiplin. Kalau persoalannya administrasi KGB, kita bicara administrasi KGB,” tegasnya.

Sementara itu untuk persolan KGB, Hamim mengatakan proses KGB tidak dihentikan secara permanen.

Menurutnya, penundaan dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan disiplin dan dugaan pelanggaran kode etik.

“Penundaan KGB adalah langkah paling bijak sambil menunggu hasil akhir pemeriksaan. Itu bentuk pembinaan, bukan menghilangkan hak ASN,” katanya.

Ia juga menyebut kemungkinan adanya konsekuensi administratif apabila seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin, termasuk pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Namun, Hamim mengakui aturan teknis mengenai pengurangan tersebut belum sepenuhnya dituangkan dalam regulasi yang berlaku di lingkungan Pemprov Sultra.

Baca juga:  Terkait Kasus CSR BI dan OJK: HMI Kendari Dorong Pemeriksaan Bahtra Banong oleh KPK

Karena itu, ia memilih melakukan penundaan sementara sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses administrasi kepegawaian.

Polemik tersebut menyisakan sejumlah hal yang perlu diverifikasi secara objektif.

Di antaranya dokumen usulan pemindahan Akbar dan Sawal pada 2024, disposisi pejabat terkait, dokumen pemeriksaan disiplin apel pagi, kronologi insiden September 2024, status laporan kepolisian, dokumen administrasi aset, serta dasar hukum penundaan KGB.

Jika penundaan KGB memang berkaitan dengan pemeriksaan disiplin, maka perlu dilihat dokumen yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Begitu pula jika persoalan berkaitan dengan aset, perlu dipastikan siapa pihak yang memiliki tanggung jawab atas aset, apakah berita acara memang belum dibuat, serta apakah persoalan tersebut memiliki hubungan langsung dengan proses administrasi KGB.

Hamim menegaskan dirinya tidak pernah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kasat Pol PP Sultra.

Ia mengatakan setiap keputusan yang diambil berkaitan dengan tanggung jawab jabatan dan proses administrasi pemerintahan.

“Saya menandatangani setiap keputusan dengan tanggung jawab sebagai pejabat. Semua dilakukan berdasarkan ketentuan administrasi dan disiplin kepegawaian,” katanya.

Ia meminta Inspektorat Sultra maupun instansi berwenang memeriksa seluruh persoalan secara objektif, termasuk rekomendasi pemeriksaan tahun 2024 yang menurutnya belum ditindaklanjuti.

Di bagian akhir keterangannya, Hamim menilai tuntutan pencopotan dirinya telah dibangun melalui framing yang berlebihan.

Ia menduga terdapat kepentingan tertentu, bahkan kepentingan politik, di balik aksi tersebut.

Hamim mengaitkan hal itu dengan mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Sultra yang menurutnya harus mengikuti sistem merit.

“Jika ingin menitipkan atau mendorong seseorang untuk menduduki jabatan Eselon II, sebaiknya arahkan yang bersangkutan untuk mengikuti mekanisme sistem merit dan Job Fit. Jangan menggunakan langkah-langkah yang justru dapat menjatuhkan kredibilitas atau nama baik orang lain.

Baca juga:  Polsek Moramo Utara Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias

Saat ini, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), telah mendorong proses pengisian jabatan melalui sistem merit secara transparan dan tanpa biaya atau nol rupiah. Karena itu, setiap pihak yang ingin menduduki jabatan seharusnya membuktikan kapasitas dan kinerjanya secara elegan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan cara-cara instan, atau pun menggunakan cara-cara yang dinilai tidak etis, termasuk menunggangi atau memanfaatkan kelompok tertentu untuk kepentingan jabatan.

“Bukan dengan cara simsalabim, abrakadabra, lalu tiba-tiba mendapatkan jabatan. Semua harus melalui proses dan mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan siap diperiksa dan dievaluasi apabila proses tersebut dilakukan secara objektif berdasarkan aturan, dokumen, dan fakta.

“Saya tidak keberatan jika diperiksa maupun dievaluasi sepanjang proses tersebut dilakukan secara objektif. Kalau memang ada kesalahan saya, silakan diperiksa. Saya siap mempertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menyatakan tetap tegak lurus terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dalam menjalankan perintah dan tanggung jawab yang diberikan.

“Saya ini tegak lurus terhadap Gubernur ASR dalam menjalankan perintah dan tanggung jawab. Jadi, jangan iri, Bos,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *