Dasco Katakan Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR: Tidak Kuorum

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: CNN

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi,” tulis Sufmi Dasco diaplikasi X, Kamis (22/8/2024).

Untuk diketahui, terdapat dua pasal revisi penting yang sebelumnya sudah disepakati DPR, DPD, dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan RUU Pilkada kemarin di DPR, yakni usia minimal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) 30 tahun sejak pelantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, dan syarat pengusung pasangan calon kepala daerah bagi parpol nonparlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada.

Baca juga:  Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Pemerintah Perluas Sekolah Unggulan Berbasis Karakter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *