JAKARTA— Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Koordinator Nasional AMPUH, Oki Irawan, menilai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin korporasi yang terbukti terlibat pembakaran hutan merupakan langkah yang tepat dan harus segera direalisasikan.
Presiden Prabowo dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026), menegaskan komitmennya memberantas pelaku karhutla tanpa pandang bulu. “Saya minta polisi, kejaksaan selidiki, intelijen selidiki. Kalau ada indikasi segera laporan, kita segera cabut izinnya. Siapa pun korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka menyuruh bakar-bakar, kita cabut izinnya,” tegas Presiden .
Langkah tegas ini semakin diperkuat dengan tindakan nyata di lapangan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni baru-baru ini membekukan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat yang konsesinya terbakar. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, PT Mayawana Persada, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya, dengan total konsesi mencapai 371.560 hektare dan area terbakar lebih dari 2.568 hektare .
Tidak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah menyegel 21 perusahaan di tujuh provinsi per Rabu (2/9/2026) akibat indikasi kesengajaan pembakaran lahan. Menteri LH Jumhur Hidayat menyatakan penyegelan ini menerapkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, di mana perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan lahan konsesinya yang terbakar tanpa perlu pembuktian unsur kelalaian di awal .














