JAKARTA — Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) menyatakan akan melaporkan temuan dugaan korupsi proyek pembangunan pengaman pantai di Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Proyek bernilai Rp28 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dikerjakan oleh PT Pinar Jaya Perkasa (PJP).
Ketua Kamasta, Abdillah, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan kajian serta investigasi lapangan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Dari hasil penelusuran, Kamasta menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi temuan ini ke Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari langkah hukum untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Abdullah di Jakarta, Selasa, 30/12/2025.
Menurut Abdullah, dugaan penyimpangan meliputi ketidaksesuaian pekerjaan dengan Detail Engineering Design (DED), penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta lemahnya fungsi pengawasan dari pihak terkait. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan dini pada bangunan pengaman pantai yang seharusnya berfungsi melindungi kawasan pesisir Kota Raha.
Kamasta menilai praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait asas kejujuran, keadilan, kemanfaatan, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kami menduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3,” tegas Abdullah.













