Kendari,— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra yang digelar di Gedung A Sekretariat DPRD, Senin pagi.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, berhalangan hadir karena menjalankan tugas kedinasan di Jakarta, dan memberikan mandat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, untuk menyampaikan pidato pengantar sekaligus menyerahkan dokumen Ranperda secara simbolis kepada pimpinan DPRD.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sejumlah pimpinan lembaga vertikal dan perwakilan dari BUMN dan BUMD juga turut menyaksikan agenda tahunan ini.

Dalam pidato pengantar yang dibacakan Sekda Asrun Lio, dijelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disebutkan pula bahwa laporan keuangan Pemprov Sultra tahun 2024 telah diaudit oleh BPK RI dan kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Capaian opini WTP dari BPK adalah cerminan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. Namun hal ini juga menjadi tanggung jawab bersama untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola secara transparan dan efisien,” ungkap Sekda.













