MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun 

Jakarta— Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan, yang disita sebagai barang bukti dari Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Perintah ini tertuang dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK maupun Rafael.

Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2024 itu, majelis hakim yang dipimpin hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan perbaikan status. 

Mereka meminta barang bukti perkara TPPU nomor 412 atau barang bukti gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan di jalan Simprug, dikembalikan ke Rafael.

Menanggapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan lengkap kasasi tersebut.

“KPK masih menunggu putusan lengkap kasasinya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2024). 

Baca juga:  JAN Tolak Usulan PDIP Tempatkan Polri di Bawah Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *