JAKARTA — Aplikasi berbagi video pendek TikTok kini tersandung masalah di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Pemicunya, TikTok dianggap tidak patuh memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik. Salah satunya ketika diminta menyerahkan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live pada periode aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Data yang diberikan hanya sebagian. Padahal kami meminta data utuh, termasuk trafik, detail siaran langsung, transaksi monetisasi, hingga pemberian gift dari penonton,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Jumat (3/10/2025).












