Hukum  

Tambang Nikel di Hutan Lindung Terancam Denda Rp6,9 Triliun, Nama Bupati Muna Barat Pernah Masuk Direksi PT AMI

Tangkapan layar potensi sanksi untuk PT AMI

BUTON TENGAH — Aktivitas pertambangan nikel yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan serius aparat negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan indikasi kuat adanya operasi tambang tanpa izin kehutanan yang sah, dengan PT Arga Morini Indah (AMI) sebagai salah satu perusahaan yang masuk dalam radar pengawasan.

Berdasarkan hasil penelusuran Satgas PKH di sejumlah titik rawan pelanggaran, PT AMI diduga telah membuka kawasan hutan lindung seluas 710,82 hektare untuk aktivitas pertambangan nikel. Luasan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Dari data yang dihimpun, atas dugaan perambahan kawasan hutan tersebut, PT AMI terancam dikenai sanksi administratif berupa kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan sebesar Rp6.924.733.882.325,07 atau lebih dari Rp6,9 triliun.

Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan melalui denda administratif dan penataan perizinan.

Secara hukum, aktivitas PT AMI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Perusahaan juga disinyalir belum memenuhi kewajiban persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan pendekatan administratif dibandingkan penindakan pidana.

“Fokus Satgas PKH adalah pemenuhan kewajiban administrasi. Sanksinya berupa IPPKH dan pembayaran PNBP, bukan pidana,” ujar Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).

Baca juga:  Dugaan Praktik Monopoli Dugaan dan Manipulasi Perdagangan Nikel Nasional Rugikan Negara Puluhan Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *