News  

RIAK Desak APH Usut Dugaan Penggaturan Tender di Konawe Utara

Selain itu, RIAK menelusuri persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diwajibkan dalam paket tersebut. Dari hasil penelusuran RIAK, peserta dengan penawaran tertinggi disebut baru memperoleh atau menyelesaikan penerbitan SBU yang dipersyaratkan pada 15 Agustus 2026.

Jihad mengatakan fakta tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan resmi.

banner 728x90

“Apakah pembatalan tender sebelumnya memang murni karena kesalahan administratif, atau ada faktor lain yang menyebabkan peserta tertentu kemudian dapat memenuhi persyaratan pada tender berikutnya? Ini bukan wilayah untuk berasumsi. APH harus memeriksa dan membuktikannya,” tegasnya.

RIAK menduga terdapat indikasi bahwa sejumlah proses tender di Konawe Utara berpotensi telah diarahkan atau dikondisikan sebelum proses tender berlangsung. Namun, Jihad menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh.

RIAK meminta APH memeriksa seluruh rangkaian dokumen pengadaan, mulai dari dokumen pemilihan, persyaratan teknis dan administrasi, dokumen penawaran peserta, berita acara evaluasi, riwayat perubahan dokumen, legalitas dan masa berlaku SBU, hingga keputusan Pokja dalam setiap tahapan.

“Yang kami minta sederhana, buka seluruh prosesnya. Periksa dokumennya, periksa evaluasinya, periksa perubahan dokumennya dan periksa apakah seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama,” kata Jihad.

Menurutnya, transparansi menjadi penting karena pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan anggaran negara atau daerah sehingga prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

RIAK juga meminta agar pemeriksaan tidak diarahkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan apakah proses tender telah berjalan sesuai aturan.

Jika pemeriksaan membuktikan tidak terdapat pelanggaran, RIAK menyatakan hasil tersebut harus disampaikan secara terbuka agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pengaturan tender, kolusi, manipulasi dokumen, atau pelanggaran lainnya, RIAK meminta APH mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.

Baca juga:  Pertamina Hulu Energi Didukung Jadi Penggerak Transisi Energi dalam Diskusi Publik di Jakarta

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang meminta agar prosesnya diperiksa secara objektif. Kalau bersih, harus dibuktikan bahwa bersih. Kalau ada penyimpangan, jangan dibiarkan,” pungkas Jihad Alriyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *