Menteri LH Hanif Buka Suara Soal Tambang di Raja Ampat: PT GN Penuhi Izin, Tapi Lingkungan Tetap Perlu Ditinjau

Selain PT GN, Hanif juga menyoroti kegiatan tambang oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran yang diduga telah mencemari lingkungan. Persetujuan lingkungan untuk PT ASP, kata Hanif, diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat, namun dokumen tersebut belum pernah dikirimkan ke KLHK.

“Kami minta agar dokumen persetujuan lingkungannya diserahkan kepada kami untuk dikaji ulang,” kata Hanif.

Sementara itu, persetujuan lingkungan PT KSM juga akan ditinjau kembali. Adapun untuk PT MRP, pemerintah pusat sudah meminta penghentian aktivitas tambang mereka.

Hanif menegaskan bahwa KLHK akan meminta seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat Daya untuk melakukan peninjauan ulang tata ruang wilayah dengan mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang komprehensif.

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan biodiversitas laut terkaya di dunia. Aktivitas tambang di kawasan ini memicu perdebatan tajam antara kepentingan investasi dan pelestarian lingkungan.

Pengamat lingkungan menyambut baik langkah KLHK untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di wilayah ini. Namun mereka juga menuntut transparansi dan pelibatan masyarakat adat yang terdampak langsung oleh kegiatan industri ekstraktif.

Baca juga:  Ridwan Hisjan Tak Penuhi Syarat, Bahlil Aklamasi Ketua Umum Partai Golkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *