JAKARTA, – Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat produksi materai palsu. Sebanyak 16 orang ditangkap dalam operasi yang berlangsung di lima provinsi. Masyarakat pun memberikan apresiasi atas langkah cepat polisi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi warga dan laporan polisi yang masuk. Tim lalu bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku yang beroperasi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengungkapkan, penindakan dilakukan pada Juni hingga Juli 2026. Dari tangan para tersangka, polisi menyita mesin jahit, mesin poly, dan puluhan materai palsu yang siap diedarkan.
Para tersangka yang diamankan berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, mulai dari produsen hingga distributor.
Kerja sama dengan Ditjen Pajak menjadi kunci pengungkapan ini. Materai adalah pajak atas dokumen yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Pemalsuan materai tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengancam keabsahan dokumen hukum.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.














