News  

LPTE Soroti Luapan Slag Nikel PT VDNI, Warga Morosi Alami Kerugian Lingkungan dan Ekonomi

Diduga Limbah Slag PT VDNI Meluap Cemari Empang Masyarakat

JAKARTA – Persoalan pengelolaan limbah di kawasan industri PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali menjadi sorotan publik. Tumpukan limbah slag nikel dilaporkan meluap di sekitar Pos 2 FHNI dan berdampak langsung pada lingkungan sekitar, termasuk menimbun empang milik warga serta menghambat aliran sungai yang selama ini menjadi penopang aktivitas ekonomi masyarakat di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Insiden tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola limbah industri. Luapan slag nikel dianggap bukan semata dipicu faktor alam, melainkan akibat pengelolaan yang tidak sesuai standar keselamatan. Gunungan limbah yang dibiarkan tanpa sistem pengamanan memadai memperlihatkan rendahnya kepatuhan terhadap prosedur operasional pengelolaan limbah yang seharusnya diterapkan secara ketat.

Ketua Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE), Aldi Ramadhan, menyampaikan kritik keras terhadap manajemen PT VDNI. Ia menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang terjadi karena pembiaran. “Wilayah Morosi seperti dijadikan lokasi pembuangan limbah raksasa. Slag nikel yang semestinya dikelola secara aman justru dibiarkan menumpuk hingga meluap dan menghancurkan mata pencaharian warga,” kata Aldi Ramadhan kepada media, Rabu (24/12/2025).

Aldi menjelaskan bahwa dampak yang dirasakan masyarakat tidak hanya sebatas kerusakan lingkungan, tetapi juga berimplikasi langsung pada kondisi ekonomi warga. “Empang tertimbun, aliran sungai terganggu, dan warga kehilangan sumber penghasilan. Ini menunjukkan kegagalan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujarnya.

LPTE juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum atas kejadian tersebut. Menurut Aldi Ramadhan, PT VDNI berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha melakukan pencegahan dan pemulihan pencemaran lingkungan. Ia turut mempertanyakan penerapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan. “Jika AMDAL dilaksanakan secara sungguh-sungguh, kejadian ini seharusnya tidak terjadi. Jangan sampai AMDAL hanya menjadi dokumen administratif tanpa pelaksanaan nyata,” tegasnya.

Baca juga:  ALIMASI Bongkar Dugaan Jaringan “Dokumen Terbang” PT. Cinta Jaya, Tuding Ada Oknum di Balik RKAB 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *