Hukum  

Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep & Dede soal Kesaksian Palsu, Kabareskrim: Penyidik Proses Pengumpulan Keterangan 

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada

Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eki.

“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ,” tuturnya.

Dalam laporannya Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Diketahui sosok Aep merupakan pekerja pencucian kendaraan yang menjadi salah satu saksi di kasus Vina. Keterangan Aep tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Iptu Rudiana. Rudiana juga dikenal sebagai ayah dari Eky.

Pada saat kejadian itu, Aep mengaku sedang berada di tempatnya bekerja dan melihat detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana sedang berkumpul.

Baca juga:  Indonesia Visioner: Pengawasan Kompolnas Harus Proaktif, Bukan Sekadar Apresiasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *