JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan total permohonan restitusi sebesar Rp1,13 miliar bagi korban penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak. Kasus ini menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil, serta melukai seorang korban lainnya, Ramli Abu Bakar.
Restitusi ini diajukan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/3/2025) dan mencakup kerugian materiil serta immateriil yang dialami para korban. “Jumlah restitusi ini dihitung berdasarkan biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, kehilangan penghasilan, serta dampak psikologis bagi keluarga korban,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dalam keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).
LPSK merinci bahwa permohonan restitusi untuk Ilyas Abdurrahman yang meninggal dunia mencapai Rp842,43 juta, sementara Ramli Abu Bakar yang mengalami luka tembak mengajukan restitusi sebesar Rp292,7 juta.
Pembayaran restitusi ini dibebankan kepada sejumlah terdakwa dan tersangka dengan jumlah berbeda-beda:
• Restitusi untuk Ilyas Abdurrahman (Rp842,43 juta):
• Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp209,63 juta
• Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp147,13 juta
• Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp147,13 juta












