Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada persoalan terkait ketersediaan material legal, maka harus jelas material yang digunakan proyek itu berasal dari mana. Jangan sampai kebutuhan proyek menjadi alasan penggunaan material yang sumbernya tidak jelas,” tegasnya.
Kamasta menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum. Dugaan tersebut, kata Rolin, harus dibuktikan melalui penelusuran dan pemeriksaan dokumen.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Tetapi dugaan ini harus diperiksa secara serius,” ujarnya.
Kamasta berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen proyek, legalitas material, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan dan penggunaan material.
“Kami akan kawal laporan ini sampai ada kejelasan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, kami meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan,” pungkasnya.














