Kabid Aset BPKAD Sultra: Rumah Negara Tak Boleh Dikuasai Mantan Pejabat, Pemprov Siapkan Penertiban

Ilustrasi

KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan akan melakukan penertiban terhadap rumah negara dan bangunan gudang yang diduga dialihfungsikan menjadi usaha pribadi oleh pihak yang tidak lagi berstatus sebagai pejabat aktif. Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Abdul Rajab, menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan strategis Kota Kendari.

Abdul Rajab menyatakan, berdasarkan data inventarisasi BPKAD, rumah negara di Jalan Ahmad Yani Nomor 167 serta eks gudang di Jalan Tanukila hingga kini masih tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Aset tersebut belum pernah dialihkan kepemilikannya secara sah dan masih tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra.

“Rumah negara hanya boleh dihuni oleh pejabat atau pegawai negeri yang masih aktif. Jika yang bersangkutan sudah tidak menjabat, maka aset itu wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah,” kata Abdul Rajab melalui keterangan persnya, Sabtu, 27/12/2025.

Ia menegaskan, penggunaan rumah negara maupun aset daerah untuk kegiatan usaha, termasuk lahan parkir dan tempat usaha minuman, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Abdul Rajab merujuk pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang secara tegas melarang pemanfaatan Barang Milik Daerah tidak sesuai fungsi dan peruntukannya.

Menurutnya, setiap perubahan bentuk fisik bangunan, pengalihan fungsi, maupun pemanfaatan aset tanpa persetujuan kepala daerah merupakan pelanggaran administrasi serius. “Penghuni rumah negara dilarang mengubah bangunan, menyewakan, meminjamkan, atau menggunakannya untuk kegiatan usaha. Itu sudah jelas aturannya,” ujarnya.

Dokumen internal BPKAD menunjukkan bahwa rumah negara dan gudang tersebut saat ini masih dikuasai oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara. Bahkan, aset itu diduga telah dialihfungsikan menjadi area parkir dan tempat usaha minuman. Padahal, aset tersebut direncanakan untuk kepentingan pelayanan publik, yakni sebagai lokasi pendirian Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Safari Ramadan di Pulau Muna, Gubernur Salurkan Alsintan dan Ribuan Hektare Benih Perkebunan untuk Petani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *