Hukum  

HMI Kendari Desak Majelis Hakim Hadirkan Siska Karina Imran di Sidang Korupsi Setda 2020

HMI Kendari dan Siska Karina Imran

KENDARI — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk menghadirkan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI), sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi anggaran makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020.

Desakan tersebut muncul menyusul kesaksian dari Asnita Malaka, mantan asisten pribadi Wakil Wali Kota Kendari tahun 2020, yang diungkapkan saat sidang pada 26 Juni lalu. Dalam persidangan, Asnita mengaku mendapat perintah lisan dari SKI untuk “mencubit” anggaran dari nomenklatur lain dan mengalihkannya ke anggaran makan minum.

“Kesaksian Asnita Malaka itu jelas-jelas menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan SKI. Dia disumpah dan mengaku disuruh langsung oleh SKI untuk memanipulasi nota,” ujar Rasidin, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi HMI Cabang Kendari.

Menurut Rasidin, kesaksian tersebut tidak bisa diabaikan. Ia menilai majelis hakim harus bersikap objektif dan menggunakan kewenangan penuh dalam menggali kebenaran materiil di persidangan, termasuk memanggil SKI meski jaksa tidak mengajukannya sebagai saksi.

Baca juga:  Dugaan Pemerasan Pada Direktur PT AOBI, Polri Tetapkan eks Pegawai BPOM Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *