“DPRD adalah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
FMTR juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi terhadap penggunaan anggaran operasional rumah jabatan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
“Kami meminta Kejati Papua Barat untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Teluk Bintuni. Jika ditemukan adanya kerugian negara, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Irfan.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan anggaran negara dapat mengarah pada pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD maupun Sekretariat DPRD Teluk Bintuni terkait dugaan penggunaan anggaran operasional rumah jabatan tersebut.













