“Jangan sampai slogan melindungi dan mengayomi hanya menjadi simbol. Masyarakat membutuhkan pembuktian bahwa setiap anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka oknum yang terlibat harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila memenuhi unsur, serta diproses secara pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W., S.I.K., memastikan dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga melibatkan dua oknum anggota kepolisian akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dua anggota Polres Wakatobi yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Briptu AB dan Bripda F, telah ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Wakatobi.
“Kedua anggota yang diduga terlibat telah diamankan di tempat khusus. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Kami juga meminta masyarakat mempercayakan proses penanganannya kepada Polres Wakatobi,” tegas AKBP I Gusti Putu Adi W., S.I.K.
Kapolres juga menyatakan siap bertanggung jawab kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Kasus tersebut dilaporkan oleh dua korban berinisial RA (17) dan LSJ (16), warga Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Laporan keduanya diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi dan teregistrasi dengan Nomor: STPL/01/VI/2026/Sipropam pada Rabu, 24 Juni 2026.














