KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (DPP-LPKP) Sulawesi Tenggara, La Ode Tuangge, mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih penanganan dugaan penyiksaan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga melibatkan dua oknum anggota Polres Wakatobi.
Menurut La Ode Tuangge, kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, tetapi juga dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penguasaan dan peredaran rokok ilegal yang diduga menjadi pemicu terjadinya penyiksaan.
“Dugaan penyiksaan terhadap anak di bawah umur ini harus diusut secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada tindakan kekerasannya, tetapi juga telusuri dugaan bisnis rokok ilegal yang diduga dikuasai oleh oknum anggota Polres Wakatobi. Jika terbukti, maka ini merupakan pelanggaran yang sangat serius,” tegas La Ode Tuangge.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dua anak di bawah umur diduga mengalami penyiksaan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari disetrum, disundut rokok, dipukul, ditendang, hingga salah seorang korban berinisial J (14) disebut diborgol sebelum diceburkan ke laut.
La Ode Tuangge juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa para korban sebelumnya diminta menjual rokok ilegal yang diduga dikuasai oleh dua oknum polisi berinisial Briptu AB dan Bripda F. Dugaan penyiksaan terjadi karena penjualan rokok tersebut tidak mencapai target yang diperintahkan.
Menurutnya, informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sekitar 76 slop rokok ilegal berbagai merek yang diduga berada dalam penguasaan oknum tersebut.
“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tenggara mengambil alih kasus ini agar proses penyelidikan berjalan independen, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Dugaan keterlibatan aparat dalam penguasaan rokok ilegal maupun dugaan penyiksaan terhadap anak harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.
La Ode Tuangge menilai dugaan tindakan tersebut bertolak belakang dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema “80 Tahun Mengabdi untuk Masyarakat.” Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, termasuk memberikan perlindungan terhadap anak.














