Desakan Copot Kapolres Konsel Dinilai Tidak Tepat Sasaran, BEM UHO: Kapolres Sudah Bekerja Maksimal

AKBP Febry Sam Kapolres Konsel

Kendari— Dalam beberapa hari terakhir, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dihebohkan oleh desakan sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang meminta pencopotan Kapolres Konsel. Tuntutan ini muncul terkait insiden yang melibatkan tenaga honorer yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak anggota polisi. Menariknya, Kapolres saat ini belum menjabat pada saat kasus tersebut dilaporkan, dan banyak pihak menilai desakan tersebut tidak berdasar.

Di ketahui Pengangkatan AKBP Febry Sam sebagai Kapolres Konsel tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1236/VI/KEP/2024, ST/1237/VI/KEP/2024, ST/1238/VI/KEP/2024, dan ST/1239/VI/KEP/2024. Surat Telegram itu ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Bahwa Kapolres Konsel di angkat sebelum kasus Dugaan Tenaga Honorer Aniaya Murid oknum polisi bergulir ke Polres Konsel sehingga tidak tetap dan dis orientasi jika ada tuntutan pencopotan Kapolres Konsel

Sejumlah OKP mengklaim bahwa kepemimpinan Kapolres saat ini tidak mampu menangani situasi yang memicu insiden tersebut. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pihak kepolisian dan menyuarakan kekhawatiran mengenai keselamatan masyarakat.

Namun, respons dari Menteri Advokasi danPergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) Alfansyah menunjukkan pandangan yang berbeda. Mereka menilai bahwa desakan pencopotan Kapolres adalah langkah yang tidak tepat dan realitas. Seharusnya yang menjadi sorotan dan perhatian adalah Polsek Baito dan Kasatreskrim Polres konsel dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus tersebut, 

“Karena kami menilai munculnya keraguan publik dengan beberapa Barang Bukti penganiayaan ada proses yang tidak tepat. BEM UHO juga menekankan pentingnya pemulihan kepada anak baik yang diduga korban maupun diduga sebagai pelaku, demi menjaga tumbuh kembang anak,” jelasnya Sabtu, 26/10/2024.

Baca juga:  BEM UHO Nilai Proses Legislasi Terburu-buru Bentuk Pelecehan Konstitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *