Hukum  

BEM UHO Nilai Proses Legislasi Terburu-buru Bentuk Pelecehan Konstitusi

Ketua BEM Universitas Halu Oleo, Defrian. Foto: Istimewa

“Keputusan yang terburu-buru ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip – prinsip demokrasi. Pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah langkah cepat ini mencerminkan keadilan bagi rakyat atau hanya akan melayani kepentingan segelintir orang. Kerja ugal-ugalan Baleg yg merevisi UU Pilkada dengan tidak mematuhi (membangkang) putusan MK wajib ditentang.” Tegasnya.

Menurutnya sikap demikian adalah bentuk pelecehan atas konstitusi. Baleg sedang mempertontonkan betapa kuatnya hegemoni kekuasaan dengan mengangkangi putusan MK yang merupakan lembaga pengawal konstitusi/Hukum tertinggi di negara kita.

“Demi syahwat kekuasaan jokowi dan Koalisi Indonesia Maju, hukum sedang dijadikan mainan,” katanya,

Lebih lanjut Defrian, Mengecam Pembahasan RUU Pilkada yang terburu-buru padahal Putusan MK belum lama ada. Tertanggal Kamis 22 Agustus 2024 Pembahasan RUU Pilkada Oleh DPRRI Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo bersama Aliansi BEM Seluruh Indonesia mengingatkan dan mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal proses ini dengan kritis dan pastikan bahwa RUU Pilkada Berpihak kepada rakyat. 

“Sejatinya pilkada merupakan pesta Demokrasi rakyat bukan pesta yang hanya segelintir orang yang mencoba mengkapitalisasi kekuasaan.Ini merupakan momentum yang tepat untuk berdiri bersama demi keadilan dan integritas demokrasi,” tutupnya.

Baca juga:  KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Ditemukan Barang Bukti Terkait Kasus Gratifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *