Bareskrim Ungkap Penipuan Kripto Bermodus Trading, 90 Korban Rugi Rp105 Miliar

Setelah terbuai janji manis, korban diminta mentransfer dana ke rekening perusahaan yang tertera di platform tersebut. Bareskrim mengidentifikasi ada 67 rekening yang digunakan para pelaku untuk mengumpulkan dana dari para korban.

Pada Januari 2025, korban mulai curiga setelah menerima pesan dari platform JYPRX Global yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan. Tak lama kemudian, pesan kedua muncul, mengharuskan mereka membayar pajak dan biaya tambahan jika ingin mencairkan dana mereka.

Ketika korban mencoba menarik dana mereka, transaksi penarikan tidak dapat diproses. Saat itulah mereka sadar telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Bareskrim kini tengah menelusuri aliran dana dan memburu pelaku di balik jaringan internasional ini. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan keuntungan fantastis dalam waktu singkat.

Baca juga:  Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Penganiayaan, Mahasiswa Bakal Laporkan Kanit Reskrim Kabawo ke Propam Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *