Dalam agenda berikutnya, AP2 Indonesia berencana mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta pemeriksaan terhadap aspek keselamatan pertambangan, perlindungan pekerja, dan pemenuhan hak-hak keluarga korban.
Kepada Kementerian ESDM, AP2 Indonesia akan meminta pemeriksaan teknis dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban KTT PT KDI. Apabila ditemukan pelanggaran, organisasi tersebut mendesak agar tindakan administratif atau sanksi lainnya dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi pengesahan KTT apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
Sementara kepada Kementerian Ketenagakerjaan, AP2 Indonesia akan meminta pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memastikan perlindungan terhadap pekerja dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun kepada BPJS Ketenagakerjaan, AP2 Indonesia akan meminta verifikasi atas dugaan adanya pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan status kepesertaan, perlindungan jaminan sosial, serta pemenuhan hak pekerja dan keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta hubungan operasional PT KDI dan PT Reskita Mining Indonesia ditelusuri
Selain aspek keselamatan, AP2 Indonesia juga meminta agar hubungan kerja sama operasional antara PT KDI dan PT Reskita Mining Indonesia ditelusuri secara menyeluruh, khususnya mengenai status pekerja serta pembagian tanggung jawab antara perusahaan yang terlibat.
Menurut Fardin, kejelasan hubungan kerja, penempatan tenaga kerja, pengawasan operasional, dan kepesertaan jaminan sosial menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada kewajiban perusahaan yang terabaikan.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diverifikasi melalui dokumen resmi, data ketenagakerjaan, dan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
“Kami ingin semua pihak menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Jika terdapat persoalan mengenai status pekerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, atau pembagian tanggung jawab operasional, semuanya harus dibuka dan diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta, bukan sekadar saling memberikan penjelasan,” katanya.
Fardin menegaskan, AP2 Indonesia akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Bareskrim Polri dan memastikan rencana pengaduan kepada instansi terkait tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata.
“Langkah kami jelas. KTT PT KDI telah kami laporkan ke Dirtipidter Bareskrim Polri untuk mendorong pemeriksaan hukum. Selanjutnya, kami akan mendatangi ESDM, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan agar setiap persoalan diperiksa sesuai kewenangannya. Kami menginginkan kejelasan, bukan pembiaran; pertanggungjawaban, bukan saling melempar kewajiban,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pertambangan. Menurutnya, setiap kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan serta akuntabel.
“Nyawa pekerja bukan sekadar angka statistik. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa, setiap fakta harus diungkap, dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. AP2 Indonesia akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang,” tutup Fardin Nage.












