Kendari— Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menginstruksikan Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah di Provinsi Sultra untuk memahami dan mempedomani panduan pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) di Provinsi Sultra.
Instruksi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/9 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dalam rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio di Provinsi Sultra, yang ditandatangani Pj Gubernur Sultra di Kendari, Selasa 25/06/24
SE ini sebagai penjabaran SE Menkes Nomor IM.02.03/Menkes/311/2024 tanggal 16 Mei 2024 dan SE Mendagri Nomor 400.5.1/2819/SJ tanggal 21 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dalam rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio.
SE Pj Gubernur Sultra No.100.3.4.1/9 Tahun 2024 menegaskan agar seluruh jajaran Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sultra untuk mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan PIN dengan sasaran anak usia 0-7 tahun tanpa melihat status imunisasi sebelumnya yang dilaksanakan dalam 2 (dua) putaran dimulai tanggal 23 Juli 2024.












