Hukum  

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK, Tawarkan Kemudahan CPNS & Hentikan Perkara Korupsi

Kejati Sulsel) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung bersama seorang PPPK Paruh Waktu Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R. (Liputan6.com/Eka Hakim)

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap jaksa gadungan AM alias Pung dan oknum PPPK R dalam OTT pada Jumat (9/1/2026). Keduanya diduga menipu korban dengan janji menghentikan penyidikan kasus korupsi dan meluluskan anak korban menjadi CPNS Kejaksaan.

Modusnya, korban diminta membayar Rp 45 juta untuk “mengaburkan harta” dan Rp 170 juta untuk pengurusan CPNS, termasuk biaya tambahan seragam, tiket pesawat, dan uang kedukaan.

Baca juga:  LPTE Desak Pidana Korporasi PT SLG, Dugaan Perambahan Hutan Pomalaa Bernilai Triliunan Rupiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *