MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap jaksa gadungan AM alias Pung dan oknum PPPK R dalam OTT pada Jumat (9/1/2026). Keduanya diduga menipu korban dengan janji menghentikan penyidikan kasus korupsi dan meluluskan anak korban menjadi CPNS Kejaksaan.
Modusnya, korban diminta membayar Rp 45 juta untuk “mengaburkan harta” dan Rp 170 juta untuk pengurusan CPNS, termasuk biaya tambahan seragam, tiket pesawat, dan uang kedukaan.
