News  

Visioner Indonesia Ingatkan Publik Jaga Praduga Tak Bersalah, Tolak Penghakiman Lewat Pamflet

Ilustrasi penghakiman visual.

JAKARTA- Ramainya peredaran pamflet yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial ASR dalam isu pertambangan di Pulau Kabaena mendapat tanggapan dari Visioner Indonesia. Organisasi tersebut mengingatkan pentingnya menjaga prinsip negara hukum dan menghindari penghakiman publik sebelum adanya keputusan hukum yang sah.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menyampaikan bahwa setiap persoalan hukum, termasuk yang berkaitan dengan lingkungan dan pertambangan, wajib diselesaikan melalui mekanisme resmi penegakan hukum, bukan melalui tekanan opini atau framing visual yang berpotensi menyesatkan persepsi publik.

“Indonesia adalah negara hukum. Artinya, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan, bukan melalui poster, pamflet, atau asumsi yang beredar di ruang publik,” ujar Sekjen Visioner Indonesia, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, publik perlu memahami perbedaan antara penjatuhan sanksi administratif terhadap badan usaha dengan pertanggungjawaban pidana yang melekat pada individu. Dua hal tersebut, kata dia, memiliki dasar hukum, mekanisme, dan konsekuensi yang berbeda.

Ia menilai bahwa penertiban kawasan hutan dan pengenaan denda administratif merupakan instrumen hukum yang sah dalam tata kelola sumber daya alam. Namun, menarik kesimpulan hukum terhadap individu tanpa putusan pengadilan dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, Visioner Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak menafikan pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Justru sebaliknya, organisasi tersebut mendorong pengelolaan sumber daya alam yang transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Perjuangan lingkungan adalah agenda penting. Tetapi cara memperjuangkannya juga harus beradab dan konstitusional. Jika tidak, yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga sendi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.

Baca juga:  Tak Punya Taring Soal Mafia Tambang di Sultra, BEM UHO Minta Kapolda Kajati dan Danrem Mundur dari Jabatannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *