Praktisi Hukum Nilai Pergantian Ketua DPRD Sultra Bentuk Arogansi Partai NasDem

Praktisi Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Razak Said Ali, SH.

KENDARI— Praktisi Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Razak Said Ali, SH angkat bicara terkait dinamika politik yang mencuat setelah DPW Partai NasDem Sultra mengusulkan pergantian Ketua DPRD Sultra. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menunjukkan tindakan sewenang-wenang dan arogansi partai politik jika tidak didasari alasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Abdul Razak menjelaskan, jabatan pimpinan DPRD pada dasarnya melekat sejak pengucapan janji atau sumpah jabatan dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRD. Ketentuan ini diatur jelas dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam aturan tersebut, pimpinan DPRD Provinsi dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar sumpah jabatan atau kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan, atau jika partai politik mengusulkan pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, Abdul Razak menilai bahwa usulan pemberhentian terhadap Ketua DPRD Sultra saat ini tidak didasarkan pada pelanggaran sumpah ataupun kode etik.

“Faktanya, Ketua DPRD Sultra diusulkan diberhentikan bukan karena pelanggaran, tetapi semata-mata karena partainya mengusulkan demikian,” tegasnya. Kamis 4 November 2025.

Ia mempertanyakan dasar objektif partai dalam menggunakan kewenangannya. Menurut informasi yang berkembang, alasan pergantian tersebut disebut terkait kedekatan Ketua DPRD dengan Gubernur Sultra. Hal ini justru dianggap janggal oleh Razak.

“Pertanyaannya, kedekatan seperti apa yang dianggap bermasalah? Dalam sistem pemerintahan, tidak ada regulasi yang melarang kedekatan Ketua DPRD dengan gubernur,” ujarnya.

Baca juga:  KPK Panggil Ulang Politisi NasDem Rajiv, Dalami Keterkaitan dalam Kasus Korupsi Dana Sosial BI dan OJK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *