MUNA – Ketua DPP Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-Sultra) akhirnya angkat bicara keras soal Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Muna yang tak kunjung dicairkan, padahal sudah memasuki bulan November 2025. Hingga kini, tahap III dan tahap IV pencairan ADD belum juga terealisasi, padahal aturan sudah jelas mengatur jadwalnya.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP LPKP Sultra, La Ode Tuanggke saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/11/2025). Ia menyebut keterlambatan ini bertolak belakang dengan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Bupati (Perbup) Muna Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Kalau berdasarkan Perbup, tahap III itu Agustus dan tahap IV Oktober sudah harus selesai. Sementara sekarang sudah masuk bulan November,” terangnya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna tidak boleh mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) karena bersifat mengikat dan wajib dijalankan, termasuk dalam hal penyaluran ADD.
Diketahui, total Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Muna tahun 2025 mencapai Rp72.590.556.000 yang diperuntukkan bagi 124 desa se-Kabupaten Muna. Dengan pembagian rata-rata, setiap desa seharusnya menerima sekitar Rp526.866.939, dibagi dalam empat tahap pencairan masing-masing sebesar 25% (Rp131.716.734,75) per tahap.
Namun, hingga kini dua tahap terakhir (III dan IV) belum juga dicairkan. Ketua LPKP Sultra menilai kondisi ini sangat miris dan menimbulkan pertanyaan serius.
“Dua tahap belum dicairkan itu artinya 50% dari total ADD atau sekitar Rp263,4 juta per desa belum diterima. Lalu, ke mana dana ini?,” tanyanya tajam.
Ia menegaskan, apabila Pemda ingin mengubah jadwal atau mekanisme penyaluran ADD, maka Peraturan Bupati harus direvisi terlebih dahulu, bukan diabaikan begitu saja.













