Pemprov Sultra Perkuat Layanan Publik Berbasis NIK Lewat Sosialisasi Permendagri dan Penandatanganan PKS

kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan, Jumat (18/7/2025), di Aula Dinas Dukcapil Provinsi Sultra.

Kendari,— Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan, Jumat (18/7/2025), di Aula Dinas Dukcapil Provinsi Sultra.

Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat sinergi dan integrasi data kependudukan antar 15 perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra. Dukcapil Sultra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 24 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 sebagai dasar pemanfaatan data kependudukan secara legal dan bertanggung jawab.

Kepala Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani PKS dengan total 32 perangkat daerah, dengan 16 di antaranya sudah memiliki hak akses data. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga:  Visioner Indonesia Minta Polda Sultra Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Kapal Pesiar Gubernur Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *