KPU DKI Jakarta: Penetapan dan Pelantikan Gubernur DKJ Bakal Segera Diproses

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Wahyu Dinata (tengah) menyerahkan salinan putusan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Pramono Anung-Rano Karno pada rapat pleno di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (9/1/2024).

 Jakarta— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan pihaknya telah menyelesaikan tahapan penetapan hasil pemilu gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Selanjutnya, KPU akan mengajukan usulan penetapan kepada DPRD DKI Jakarta pada Jumat (10/1/2025).

“Agenda selanjutnya setelah penetapan, kita akan mengajukan usulan ini kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Insya Allah akan kami sampaikan sehabis Jumat besok ke kantor DPRD DKI Jakarta. Setelah itu kami berharap usulan ini juga bisa diproses segera sehingga bisa diadakan pelantikan dalam waktu dekat,” tutur Wahyu kepada wartawan di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).

Menurutnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKJ merupakan kewenangan pemerintah pusat. KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan proses di tingkat daerah, sehingga kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan, domain pelantikan ini kan domain pemerintah pusat ya. Jadi kami serahkan ke pemerintah pusat, yang pasti di level kami prosesnya sudah selesai,” katanya.

Baca juga:  Soal Putusan MK, Praktisi Hukum Apresiasi Konsistensi KPU Taati Putusan 60 dan Putusan 70

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *