Jakarta— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan pihaknya telah menyelesaikan tahapan penetapan hasil pemilu gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Selanjutnya, KPU akan mengajukan usulan penetapan kepada DPRD DKI Jakarta pada Jumat (10/1/2025).
“Agenda selanjutnya setelah penetapan, kita akan mengajukan usulan ini kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Insya Allah akan kami sampaikan sehabis Jumat besok ke kantor DPRD DKI Jakarta. Setelah itu kami berharap usulan ini juga bisa diproses segera sehingga bisa diadakan pelantikan dalam waktu dekat,” tutur Wahyu kepada wartawan di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKJ merupakan kewenangan pemerintah pusat. KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan proses di tingkat daerah, sehingga kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan, domain pelantikan ini kan domain pemerintah pusat ya. Jadi kami serahkan ke pemerintah pusat, yang pasti di level kami prosesnya sudah selesai,” katanya.
Dia menyebutkan, tahap pelantikan gubernur DKJ kemungkinan besar akan dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80. Berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Keppres tersebut, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.
“Di tingkat provinsi, biasanya yang melantik adalah presiden. Yang pasti dari pemerintah pusat. Kita tunggu saja pengumuman dari pemerintah pusat terkait Keppres 80, apakah ada perubahan atau tidak,” ucap Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan mengenai status Provinsi DKI Jakarta, yang telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2023. Perubahan ini mencakup nomenklatur baru bagi gubernur, DPRD, hingga KPU.
“Itu berdasarkan UU 151, nomenklatur gubernurnya menjadi Gubernur DKJ, termasuk DPRD, termasuk kami, KPU Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.