Jakarta— Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18/8/2024.
Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan.
“Rencana demikian (bebas),” ucap Otto saat dikonfirmasi, Sabtu, 17/8/2024.
Otot menyapaikan kliennya tersebut akan menghirup udara dengsn status bebas bersyarat.
“(Bebas) bersayarat,” tutur Otto.
Sementara, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi belum menjawab.
Untuk diketahui, Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di sebuah kafe di Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida.