Hukum  

Kasus Suap DJKA Masih Berlanjut, KPK Soal Peluang Panggil Lagi Ridwan Bae: Disesuaikan dengan Rencana Penyidik

Anggota DPR RI, Ridwan Bae

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan dugaan aliran dana dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih berlangsung. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik akan memanggil semua pihak yang memiliki keterkaitan untuk diminta keterangan. 

Saat ditanya kapan Anggota DPR RI Komisi V Ridwan Bae dan Andi Iwan diperiksa kembali, Tessa mengatakan pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa hanya penyidik yang tahu.

“Kapan saksi-saksi dipanggil tentu hanya Penyidik yang tahu, disesuaikan dengan rencana penyidikan yang dibuat,” ucap Tessa saat dihubungi liputan360.com, Kamis, 15/8/2024.

Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik KPK sudah memeriksa dua orang anggota DPR RI Komisi V sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Mereka yakni Ketua Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras dan politisi Golkar, Ridwan Bae, pada Jumat, 27/7/2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga:  Proses Hukum Kasus Firli Bahuri Harus Dihormati, SP3 Bukan Keputusan Prematur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *