Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan dugaan aliran dana dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih berlangsung.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik akan memanggil semua pihak yang memiliki keterkaitan untuk diminta keterangan.
Saat ditanya kapan Anggota DPR RI Komisi V Ridwan Bae dan Andi Iwan diperiksa kembali, Tessa mengatakan pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa hanya penyidik yang tahu.
“Kapan saksi-saksi dipanggil tentu hanya Penyidik yang tahu, disesuaikan dengan rencana penyidikan yang dibuat,” ucap Tessa saat dihubungi liputan360.com, Kamis, 15/8/2024.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik KPK sudah memeriksa dua orang anggota DPR RI Komisi V sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Mereka yakni Ketua Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras dan politisi Golkar, Ridwan Bae, pada Jumat, 27/7/2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK.
Sejumlah pejabat tinggi pemerintah juga telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait kasus tersebut, antara lain Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Novie Riyanto.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 April 2023, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).