Jakarta— Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) mendatangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), mereka meminta Pejabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) La Ode Butolo agar segera diberhentikan dari jabatannya.
Ketua Umum Kamasta, Akril Abdillah, menilai mengangkatkan La Butolo sebagai pj Bupati Muna Barat belum memenuhi syarat. Pasalnya proses Pengangkatan La Ode Butolo sebagai staf ahli Gubernur bidang memasyarakat dan SDM diduga tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Integritas dan transparansi dalam mekanisme pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Provinsi Sultra diduga cacat,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 14/8/2024.
Akril mengatakan tak sampai setahun menjadi Staf Ahli Bupati, kemudian hijrah ke Pemprov Sultra dengan jabatan yang sama sebagai staf ahli Gubernur pada Agustus 2023.
“Hanya waktu lima bulan La Butolo diangkat menjadi Pj Bupati Muna Barat, kami menilai ada kelalaian sehingga La Ode Butolo wajib untuk diberhentikan,” jelasnya.












