Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumumkan telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Tujuh tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 31/7/2024.
KPK belum menyebutkan identitas tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut. Tessa menerangkan penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan. Nama-nama tersangka akan disampaikan kepada publik setelah penyidikan rampung.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti,” tuturnya.
Pada 19 Maret 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.













