Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumumkan telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Tujuh tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 31/7/2024.
KPK belum menyebutkan identitas tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut. Tessa menerangkan penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan. Nama-nama tersangka akan disampaikan kepada publik setelah penyidikan rampung.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti,” tuturnya.
Pada 19 Maret 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.
“KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK juga menyampaikan telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud. Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp 3,45 triliun.
“Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun,” jelasnya.
Untuk diketahui, LPEI adalah lembaga yang dibentuk pemerintah guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional. Lembaga ini berwenang menetapkan skema pembiayaan ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional, hingga melakukan penyertaan modal.
Dan empat perusahaan di bidang kelapa sawit, batubara, nikel dan perkapalan itu disebut menjadi debitur di LPEI.