KENDARI – Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Indonesia menyoroti wacana mutasi kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di lingkup Pemerintah Kota Kendari. AP2 meminta pemerintah kota mempertimbangkan secara matang rencana tersebut, terutama terkait keberlangsungan program revitalisasi sekolah dan pengelolaan anggaran pendidikan.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa kebijakan mutasi kepala sekolah tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan birokrasi maupun politik, tetapi harus mengutamakan keberlanjutan program pendidikan dan peningkatan mutu sekolah di Kota Kendari.
Menurut AP2, saat ini sejumlah kepala sekolah tengah menjalankan program revitalisasi sekolah yang proses pengerjaannya masih berlangsung. Bahkan, beberapa pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 50 persen sehingga membutuhkan pengawasan dan tanggung jawab administratif yang berkelanjutan.
AP2 menilai, apabila mutasi dilakukan sebelum pekerjaan revitalisasi rampung, pergantian kepala sekolah yang berkaitan dengan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses administrasi, pelaporan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Pemerintah Kota Kendari harus melihat perjuangan dan tanggung jawab para kepala sekolah yang saat ini sedang menjalankan program revitalisasi. Jangan sampai mutasi dilakukan ketika pekerjaan baru berjalan setengah, kemudian justru menimbulkan persoalan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran di kemudian hari,” demikian sikap AP2 Indonesia, Minggu, 27/9/2026.
Selain program revitalisasi, AP2 juga menyoroti proses pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap III yang disebut belum sepenuhnya selesai. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan serius sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait pergantian kepala sekolah.
AP2 meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap waktu dan dampak mutasi, khususnya terhadap keberlangsungan program pendidikan dan pengelolaan keuangan sekolah.
Menurut Fardin, meskipun Pemerintah Kota Kendari telah mengantongi pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), aspek administratif tersebut tetap perlu diikuti dengan pertimbangan terhadap kondisi faktual di lapangan.
“Pertimbangan teknis dari BKN tentu menjadi bagian dari proses kepegawaian. Namun, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kondisi sekolah, progres revitalisasi, penyelesaian Dana BOS, serta tanggung jawab kepala sekolah yang sedang berjalan. Jangan sampai kepentingan politik mengalahkan kepentingan peningkatan mutu pendidikan,” tegas AP2.
AP2 Minta DPRD Panggil Wali Kota, BKPSDM, dan Kadis Pendidikan
Sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di Kota Kendari, AP2 Indonesia mendesak DPRD Kota Kendari segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas wacana mutasi kepala sekolah tersebut.














