News  

Masyarakat Apresiasi Usulan Bareskrim Revisi UU TPPO, Modus Online Scam dan Judol Jadi Sorotan


JAKARTA, – Bareskrim Polri menyodorkan lima urgensi revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Usulan ini disampaikan Kanit 2 Subdit III Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Bareskrim Polri, AKBP Berry, dalam sebuah diskusi pada Jumat (31/7/2026). Langkah ini menunjukkan Polri mendorong perbaikan sistem hukum secara fundamental.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mencatat bahwa sepanjang 2025, Satgas TPPO Polri telah mengungkap 403 kasus dengan 505 tersangka dan menyelamatkan 1.239 korban. Angka ini menunjukkan betapa masifnya kejahatan perdagangan orang di Indonesia. Penanganan yang efektif membutuhkan dukungan regulasi yang memadai.

banner 728x90

AKBP Berry menilai bahwa UU TPPO yang berlaku saat ini sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan hukum yang terus berkembang. Modus operandi TPPO semakin rumit dan memanfaatkan teknologi digital, seperti online scam, forced criminality, dan judi online (judol). Perubahan modus ini menuntut adanya pembaruan regulasi agar aparat penegak hukum dapat bergerak lebih efektif.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya juga mendorong revisi UU TPPO. Ia menilai praktik TPPO telah berkembang menjadi perbudakan modern yang kompleks, tidak hanya perdagangan perempuan dan anak, tetapi juga online scam, kerja paksa, dan perdagangan organ tubuh. “Revisi UU TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital,” ujar Willy.

Dukungan terhadap revisi UU TPPO juga mengalir dari masyarakat, terutama para korban dan keluarganya yang selama ini berjuang mendapatkan keadilan. Mereka berharap regulasi baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik, restitusi yang efektif, dan kepastian hukum bagi pelaku. Suara mereka adalah pengingat bahwa revisi ini bukan sekadar kepentingan institusi, tetapi kebutuhan rakyat yang nyata.

Baca juga:  Tangkap 3 Terduga Teroris di Jatim, Visioner Indonesia Apresiasi Densus 88

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *