Visioner Indonesia: Sekda Sultra Hanya ‘Pembina Umum’, Tuduhan Terlibat Korupsi BBM Keliru 

Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Asrun Lio.

JAKARTA — Di tengah penetapan tiga tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas di Badan Penghubung Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Kejaksaan Tinggi, Lembaga kajian kebijakan Visioner Indonesia angkat suara. Mereka menilai desakan publik yang sempat menyudutkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, terkait penyimpangan anggaran di Jakarta, sebagai tindakan yang menyesatkan dan keliru.

Visioner Indonesia menekankan, secara struktural dan administratif, Sekda Sultra berada di luar lingkaran tanggung jawab operasional pengelolaan dana harian di Kantor Penghubung Sultra.

“Sekda tidak punya kewenangan operasional apalagi mengelola teknis keuangan di Badan Penghubung. Fungsi beliau bersifat koordinatif dan pembinaan umum saja,” kata Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, di Jakarta, Jumat (24/10).

Akril menegaskan, sorotan seharusnya diarahkan pada pejabat pelaksana teknis yang baru-baru ini telah digarap Kejaksaan. Kantor Penghubung memiliki struktur sendiri: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), hingga Bendahara Pengeluaran. Mereka inilah yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sultra.

“Kalau ada penyimpangan, proses klarifikasi harus menyasar pelaksana teknis, bukan pejabat pembina umum seperti Sekda. Ini soal rantai tanggung jawab yang tidak dipahami publik,” jelasnya, merujuk pada prinsip tata kelola birokrasi.

Baca juga:  Inflasi Masih Jadi Tantangan, Pemprov Sultra Didorong Perkuat Sinergi dengan Bulog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *