JAKARTA – Kontroversi konten kreator Emanuel Bryan atau yang dikenal sebagai Bryan Ebem (ebemartono) terkait unggahan video sejumlah usher di ajang GIIAS 2026 terus menuai sorotan publik.
Menyikapi polemik tersebut, organisasi Visioner Indonesia meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Bryan Ebem guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran privasi dan etika penggunaan konten di ruang publik.
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kegaduhan media sosial semata, melainkan perlu menjadi pembelajaran tentang batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak pribadi seseorang.
“Konten yang melibatkan individu lain, terlebih menyentuh informasi pribadi seperti nama, umur, pendidikan, dan data personal lainnya, harus memperhatikan aspek persetujuan dan etika. Kami meminta aparat kepolisian melakukan klarifikasi secara objektif agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan tafsir liar di masyarakat,” ujar Akril, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, ruang publik memang memungkinkan seseorang melakukan perekaman, namun penggunaan hasil rekaman untuk kepentingan publikasi dan monetisasi di media sosial tetap harus mempertimbangkan hak privasi pihak yang direkam.
Visioner Indonesia juga menyoroti pernyataan Bryan yang sempat menyebut konten dapat dihapus apabila pihak yang keberatan mengganti biaya produksi. Pernyataan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan Bryan Ebem dan penghapusan seluruh konten terkait GIIAS 2026. Namun perlu ditegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menggugurkan proses hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak privasi, perlindungan data pribadi, maupun ketentuan hukum lainnya,” tegas Akril.
Ia menambahkan, proses hukum dan permintaan maaf merupakan dua hal yang berbeda. Permintaan maaf dapat menjadi bentuk itikad baik, tetapi penegakan hukum tetap harus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Edukasi bagi para kreator digital penting, tetapi perlindungan terhadap masyarakat juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai konten yang dibuat demi hiburan atau monetisasi justru merugikan pihak lain,” lanjutnya.














