Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan adanya penarikan dana dari kepala desa dengan nilai signifikan, yang jika diakumulasikan mencapai miliaran rupiah. Dugaan ini pun dinilai perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Ia mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk membuka kembali penyelidikan atas dugaan pungli yang melibatkan oknum pengacara inisial AD.
Ia menegaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Bantuan Hukum, lembaga bantuan hukum yang menyelenggarakan pelatihan paralegal tidak diperbolehkan memungut biaya dari peserta, karena anggaran kegiatan telah dialokasikan melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Jika benar ada pungutan, ini harus diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai program bantuan hukum yang seharusnya gratis justru disalahgunakan,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi dan penegakan hukum yang profesional sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama karena isu ini berkaitan dengan dana desa dan akses keadilan bagi masyarakat.













