Lebih jauh, jika terdapat unsur pembiaran ataupun dugaan adanya keuntungan pribadi atau kelompok, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait penyalahgunaan wewenang, perbuatan merugikan keuangan negara, serta tindakan memperkaya orang lain atau korporasi.
PLKP juga menyoroti dampak lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang ilegal tersebut, mulai dari kerusakan ekosistem, turunnya kualitas air sungai, kerusakan jalan, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis.
“Kami tidak akan berhenti. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan terus melakukan advokasi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pertambangan,” tambah Ketua PLKP.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dugaan pembiaran dan praktik ilegal ini, demi menegakkan keadilan serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.














