Kapolres Bengkulu Utara, Bakti Kautsar Ali, didampingi Wakapolres Januri Sutirto dan Kasat Resnarkoba Andi Gibran Gani Mandica, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Bengkulu Utara.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Peran serta masyarakat juga sangat kami harapkan,” tegas Kapolres.
Para tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp2 miliar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.













