Ridwan Badallah Sebut Utang-Piutang Selesai, Soroti Dugaan Pungli Pelatihan Paralegal dan Singgung Oknum Advokat Inisial AD

Kepala Dinas Pariwisata Sultra, M. Ridwan Badallah. Foto: RRI

KENDARI — Ketegangan baru mencuat ke ruang publik setelah Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, memberikan klarifikasi tegas terkait isu utang piutang yang sempat menyeret namanya. Dalam pernyataannya, Ridwan menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi dan telah selesai.

Berbicara kepada wartawan pada Minggu (19 April 2026), Ridwan menyebut bahwa seluruh kewajiban telah dituntaskan melalui pengembalian uang maupun aset kepada pihak terkait.

“Ini urusan pribadi saya dengan sahabat saya, sudah selesai melalui proses di kepolisian,” ujarnya.

Ia juga membantah keras anggapan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan jabatan ataupun proyek pemerintahan. Menurutnya, tidak ada keterkaitan antara urusan pribadi dengan kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Bahkan, Ridwan menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan apabila di kemudian hari terbukti masih terdapat persoalan hukum yang belum diselesaikan.

Namun polemik tidak berhenti pada klarifikasi tersebut. Ridwan justru mengalihkan perhatian publik pada dugaan kasus lain yang dinilainya lebih serius, yakni dugaan pungutan liar dalam program pelatihan paralegal yang pernah digelar LBH HAMI Sulawesi Tenggara sekitar tahun 2017.

Ia mengungkapkan, program pelatihan tersebut ditujukan bagi desa-desa di Kabupaten Konawe Selatan. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengambilan dana sebesar Rp10 juta dari setiap kepala desa melalui skema bimbingan teknis.

Jika dikalkulasikan, Ridwan menyebut total dana yang terkumpul diduga mencapai sekitar Rp2 miliar.

Ridwan juga menyinggung adanya keterlibatan pihak berinisial Andre, yang diduga merujuk pada advokat Andre Darmawan (AD). Meski demikian, ia tidak merinci bukti maupun status hukum dari tudingan tersebut.

Menurut Ridwan, laporan terkait dugaan itu telah berada dalam proses dan ia mengaku mengetahui nomor kontak penyidik yang menangani perkara tersebut.

Baca juga:  Sekda Sultra Tekankan Peran TPAKD dalam Pertumbuhan Ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *